UU Kepolisian digugat ke MK

majelis panel mahkamah konstitusi (mk) menggelar sidang perdana pengujian pasal 35 uu nomor 2 tentang kepolisian ri dan dimohonkan oleh betul warga bandung bernama sri royani.

sri royani mempersoalkan pasal itu karena pilihan penyidik dan menghentikan penyidikan kasusnya (sp3) dinyatakan melanggar kode etik oleh propam jawa barat, tetapi kasusnya yang di-sp3 itu tak bisa dibuka tinggal.

kasus sangkaan pasal 372, pasal 378 kuhp (penipuan) dan aku dilaporkan ke polda jawa barat di-sp3 bukan didasarkan pasal 109 kuhap dan dianggap bukan tindak pidana, tidak lumayan bukti. persentasi saya yang di-sp3 didasarkan keberpihakan penyidik pada terlapor, papar sri royani, pada sidang pemeriksaan pendahuluan dalam jakarta, senin.

pasal 35 ayat (1) menyebutkan pelanggaran pada kode etik profesi kepolisian negara republik indonesia oleh pejabat kepolisian republik indonesia diselesaikan dengan komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia .

Informasi Lainnya:

ayat (2) ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia diatur dengan keputusan kapolri.

royani mengaku telah mengirimkan surat pengaduan pada kapolda Jawa Barat dan bidang hukum polda Jabar dan menyarankan agar mengajukan gugatan pra peradilan. disamping itu, pemohon juga mengirimkan surat aduan terhadap mabes polri dan polda Jawa Barat yang ditindaklanjuti melalui memeriksa 5 pihak penyidik oleh komite kode etik.