Pengadilan Tinggi perberat vonis Dhana Widyatmika

pengadilan tinggi dki jakarta menambah hukuman mantan pegawai direktorat jenderal pajak juga terpidana jumlah korupsi, dhana widyatmika dari tujuh tahun kurungan merupakan sepuluh tahun penjara serta denda rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

di pengadilan tindak pidana korupsi jakarta, dhana widyatmika divonis tujuh tahun penjara juga denda rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

melalui laman kejaksaan negeri (kejari) jakarta selatan, selama jakarta, senin, menyebutkan putusan banding itu sekaligus mengabulkan permohonan banding dan diajukan dengan jaksa.

disamping menghukum pemidanaan, hakim serta menghukum barang bukti berupa tanah serta harta benda terdakwa, dirampas supaya negara, demikian laman kejari jaksel.

Informasi Lainnya:

dhana widyatmika dalam persidangan terbukti mengerjakan tindak pidana korupsi melalui melayani pemberian uang terkait posisinya dijadikan pegawai ditjen pajak.

ia juga terbukti mengerjakan pemerasan, juga menggarap tindak pidana pencucian biaya sebagaimana diatur dalam pidana pasal 12 b ayat (1) uu nomor 20 tahun 2001 mengenai berubahnya atas uu nomor 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) kuhp serta pasal 12 huruf e uu nomor 20 tahun 2001 tentang berubahnya atas uu nomor 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) kuhp.

dhana juga mengerjakan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 3 uu nomor 8 tahun 2010 mengenai pencegahan juga pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 65 ayat (1) kuhp.

hakim tingkat pertama menyebutkan terdakwa dijadikan pns dalam kantor ditjen pajak sudah melayani gratifikasi sebesar rp2 miliar yang merupakan pihak daripada pengiriman rp3,4 miliar dari liana aprinani sebesar rp2,9 miliar serta femi solihin sebesar rp500 juta atas suruhan herly isdiharsono.

uang itu, menurut majelis hakim, berasal dari direktur pt mutiara virgo jhony basuki yang menjadi pihak pembayaran jasa penurunan pajak perusahaan itu sebesar rp128 miliar dengan total fee sebesar rp30 miliar terhadap herly.

meski terdakwa tidak miliki hubungan segera melalui pt mutiara virgo namun transfer rp3,4 miliar itu dilaksanakan dua kali karena permintaan terdakwa terhadap herly untuk transfer tak lebih daripada rp3 miliar sehingga berlawanan dengan tugas terdakwa sebagai pemeriksa pajak, ungkap hakim.