direktorat jenderal kekayaan negara kementerian keuangan setujui pemusnahan barang milik negara di kementerian pertahanan berupa dua kapal yakni kri teluk semangka-512 dan kri teluk berau-534 dan berada pada kondisi rusak berat.
direktur hukum dan humas ditjen kekayaan negara tavianto noegroho pada keterangan pers tertulis dan diterima di jakarta, rabu malam, menyebutkan pemusnahan itu dilakukan selama rangka meningkatkan nilai tata kelola barang milik negara.
pemusnahan ini juga sudah sesuai melalui peraturan pemerintah (pp) nomor 6 tahun 2006 sebagaimana sudah diubah dengan pp nomor 38 tahun 2008 serta peraturan menteri keuangan (pmk) nomor 96 tahun 2007, katanya.
dalam peraturan itu disebutkan kiranya penghapusan barang milik negara diselenggarakan kalau memenuhi syarat diantara lain, barang milik negara tak mampu digunakan dulu sebab rusak dan tak ekonomis kalau diperbaiki serta tak bisa digunakan dulu akibat modernisasi.
selain tersebut, pemusnahan dilaksanakan apabila barang milik negara sudah melampaui batas masa kegunaannya serta kadaluarsa juga mengalami perubahan pada spesifikasi karena penggunaan seperti terkikis, aus dan lain-lain sejenisnya.
Informasi Lainnya:
tavianto menjelaskan pemusnahan kedua kapal ini dilaksanakan melalui cara ditenggelamkan dengan menjadi target sasaran uji coba rudal dalam acara latihan gabungan tni-al.
persetujuan pemusnahan kapal itu merupakan dukungan ditjen kekayaan negara kementerian keuangan selama acara latihan gabungan tni-al, ujarnya.
setelah penghapusan barang milik negara diselenggarakan dengan cara dimusnahkan, tni-al selaku pengguna barang diharapkan agar mengerjakan penatausahaan barang milik negara selama lingkungannya.