komisi pemberantasan korupsi (kpk) kembali memeriksa tersangka jumlah dugaan penerimaan kejutan tenntang dana bantuan sosial selama pemerintah kota bandung, toto hutagalung.
dia (toto) diperiksa untuk saksi agar st (setyabudi tejocahyono), tutur kepala pihak pemberitaan serta info kpk, priharsa nugraha, di jakarta, senin.
setyabudi dan sudah merupakan ketua pengadilan di tanjung pinang serta hakim dalam semarang itu, mengambil langkah para terdakwa wajib menyewa biaya pengganti sederat rp9,4 miliar, dari total anggaran yang disalahgunakan mencapai rp66,5 miliar.
toto sendiri sudah terjamin merupakan tahanan selama properti tahanan komisi pemberantasan korupsi sejak senin (8/4). dia disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1, atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan uu no 20 tahun 2001.
Informasi Lainnya:
pasal 6 ayat 1 mengenai pihak yang memberi ataupun menjanjikan sesuatu pada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan pidana denda rp150-750 juta.
pasal 5 ayat 1 adalah mengenai memberi ataupun menjanjikan suatu barang terhadap pegawai negeri melalui maksud supaya pegawai negeri itu berbuat atau tidak berbuat sesuatu di jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman penjara 1-5 tahun serta denda rp50-250 juta.