Ayu Azhari akui bertemu Ahmad Fathanah

artis khadijah azhari alias ayu azhari mengakui sudah pilihan kali berhadapan dengan pihak tidak jauh mantan presiden partai keadilan sejahtera luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah.

ya telah sudah, ada tiga atau empat kali ketemuan melalui pak ahmad, tutur kuasa hukum ayu azhari, fahmi bachmid di gedung kpk jakarta, rabu sore.

fahmi yang kala itu menemani kliennya, mengajarkan ayu berkomunikasi dengan ahmad ada kaitan dengan urusan konsentari dan ada kaitanya melalui profesinya dijadikan penyanyi.

tapi perhatian tersebut tak sudah terjadi, tutur ayu.

Informasi Lainnya:

fahmi mengajarkan ayu dijanjikan menjadi juru kampanye namun ayu tidak hapal partai mana yang memintanya adalah juru kampanye.

ini tak ada janji ataupun duit, berbagai cuma omongan aja, tak banyak yang terealisasi, sepenuhnya bohong saja. ayu malahan tak hapal serta tak hapal mana ada itu luthfi hasan, kata fahmi.

setelah diperiksa kpk sekitar tujuh produk, ayu menegaskan tinggal dia adalah korban pekerjaan-pekerjaan yang dijanjikan ahmad fathanah.

ayu diperiksa kpk dibuat saksi untuk tersangka ahmad fathanah, orang tidak jauh luthfi hasan yang menerima biaya rp1 miliar daripada pt indoguna utama supaya membuat kuota impor daging sapi pada kementerian pertanian.

ayu menyatakan mengetahui fathanah dari desember lalu sesudah tidak sengaja bertemu dalam Salah satu pusat perbelanjaan pada jakarta pusat. ayu mengaku pernah beberapa kali berhadapan melalui fathanah pada pusat perbelanjaan lain.

dalam persentasi ini kpk sudah menetapkan lima pihak tersangka yakni luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua orang direktur pt indoguna utama yang bergerak dalam bidang impor daging yaitu juard effendi juga arya abdi effendi dan direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.

fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal mengenai penyelenggara negara dan melayani hadiah ataupun janji tenntang kewajibannya, dan pasal pencucian uang.

sementara elizabeth, juard dan arya effendi diduga melanggar pasal perihal pemberian hadiah atau janji terhadap penyelenggara negara.